Struktur Organisasi

Jabatan: SEKERTARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai IMAM SUPRIYO., S.E.
NIP: -

Sekertaris Desa memiliki tugas dan fungsi-fungsi sebagai

berikut:

----------------------------------------------------------------
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan

Sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam

bidang administrasi pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata

naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan

ekspedisi.

b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan

administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana

perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,

pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan

dinas, dan pelayanan umum.

c) Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan

administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi

administrasi keuangan, dan admnistrasi

penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan

lembaga pemerintahan desa lainnya.

d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti

menyusun rencana anggaran pendapatan dan

belanja desa, menginventarisir data-data dalam

rangka pembangunan, melakukan monitoring dan

evaluasi program, serta penyusunan laporan.