Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKERTARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | IMAM SUPRIYO., S.E. |
Sekretaris Desa bertugas berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan |
Sekertaris Desa memiliki tugas dan fungsi-fungsi sebagai
berikut:
----------------------------------------------------------------
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinanSekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
ekspedisi.
b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas, dan pelayanan umum.
c) Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan.