Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | WAHYUDI, S.H., MM. |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu:
----------------------------------------------------------------
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melaksanakan pembinaan masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat desa
Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.