Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: WAHYUDI, S.H., MM.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu:

----------------------------------------------------------------

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa
  2. Melaksanakan pembangunan desa
  3. Melaksanakan pembinaan masyarakat desa
  4. Memberdayakan masyarakat desa

Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.