RUKUN TETANGGA & RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA & RUKUN WARGA
Singkatan: RT/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149-19-KEP-35.07.17.2014-2020
Alamat Kantor: Jl. Raya Slamparejo No.18, Dusun Krajan, Slamparejo, Kec. Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kode Pos 65155
Profil RT/RW

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Kepengurusan RW dan RT RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan. 

Tujuan Pembentukan RW dan RT adalah :

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat,
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Visi & Misi RT/RW

Tugas Pokok & Fungsi RT/RW

TUGAS POKOK KETUA RT/RW
1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah Desa/Keluarahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun
3. swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya,
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam
masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayahnya:
5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah desa secara langsung
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah desa:
7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat
untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi; 
8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayahnya.
Selain mempunyai Tugas Pokok Ketua RT/RW, dalam rangka mewujudkan Lingkungan yang aman dan sejahtera, maka Ketua RT/RW mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
a. Tugas
Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT
1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut:
3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat tersebut,
4. Membina warga setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat;
5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah
6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu
dilaporkan .
Fungsi
Pungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu
1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperitakan
sebagai arsip desa,
2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu,
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat di wilayahnya;
5. Mengurus fasilitas masyarakat,
6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa

Kepengurusan RT/RW

 

RW.01 DADIK WIJI SANTOSO Jl Raya  Slamparejo RT 01/RW 01
RT.01 ENDANG SUPADMONO,SPd Jl.Melati RT 01/RW 01
RT.02 HERI SISWANTO Jl.Melati RT 02/RW 01
RT.03 SAMSUL ARIFIN Jl Melati RT 03/RW 01
RT.04 BAMBANG IRAWAN Jl Mawar RT 04/RW 01
RT.05 KARIONO Jl Mawar RT 05/RW 01
RT.06 ISMAIL Jl Seruni RT 06/RW 01
RT.07 SUTRISNO NUGROHO Jl Dahlia RT 07/RW 01
RW.02 DOGOL EVAN PRASETYO Jl Anggrek RT 115/RW 02
RT.08 RUMAN Jl Menur RT 08/RW 02
RT.09 MULYANTO Jl Teratai RT 09/RW 02
RT.10 MISKAN Jl. Cempaka RT 10 /RW 02
RT.11 SUGENG HARMONO Jl cempaka Rt 11/RW 02
RT.12 DARMANTO Jl.sedap malam RT12/RW 02
RT.13 KASBAN Jl.Anggrek RT 13/RW 02
RT.14 SUKIRNO Jl.Anggrek RT14/RW 02
RT.15 MUHAMAD KUSEN Jl Anggrek RT.15/RW 02
RT.16 MOCHAMAD JAJULI Jl.Kenongo RT 16/RW 02
RW.03 NUR HADI Dusun Busu RT 24/RW 03
RT.17 M. SAPUAN Dusun  Busu RT 17/RW 03
RT.18 ABD. SOMAD Dusun busu RT 18/RW 03
RT.19 JONI Dusun Busu RT 19/RW 03
RT.20 AHMAD SAMSUDIN Dusun Busu RT 20/RW 03
RT.21 SUPAAT Dusun Busu RT 21 /RW 03
RT.22 JAILANI Dusun Busu RT 22/RW 03
RT.23 JAINURI Dusun Busu RT 23/RW 03
RT.24 CARI Dusun Busu RT 24/RW 03
RW.04 MULYONO Dusun Busu RT 30/RW 04
RT.25 SURATEMAN Dsun Busu RT 25/RW 04
RT.26 JAMA'ALI Dusun Busu RT 26/RW 04
RT.27 SARIM Dusun Busu RT 27/RW 04
RT.28 NA`I Dusun Busu RT 28/RW 04
RT.29 SEMOG AGUS Dusun Busu RT 29/RW 04
RT.30 SAMSUL ARIFN Dusun busu RT 30 /RW 04
RT.31 ALUWAR Dusun busu RT 31/RW 04
RT.32 LASTRO Dusun Busu RT 32/RW 05
RW.05 EKO MARDIYANTO Dusun Busu RT 33/RW 05
RT.33 AHMAT RIFA`I Dusun busu RT 33/RW 05
RT.34 SANARI WIDODO Dusun Busu RT 34/RW 05
RT.35 SUNARDI Dusun busu RT 35/RW 05
RT.36 SURIONO Dusun Busu RT 36/RW 05
RT.37 SETYAWAN Jl Jurang Mas RT 37/RW 02